BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

Laman

Jumat, 17 Februari 2012

Piagam Madinah


Bismillahirrahmanirrahim
1.      Ini adalah naskah perjanjian dari Muhammad. Nabi dan Rasul Allah,  mewakili pihak kaum muslimin yang terdiri dari warga Quraisy serta Yatsrib serta para pengikutnya yaitu mereka yang beriman dan ikut serta berjuang bersama mereka.
2.      Kaum muslimin adalah umat, yang bersatu utuh, mereka hidup berdampingan dengan kelompok-kelompok masyarakat yang lain.
3.      Kelompok Muhajirin yang berasal dari warga Quraisy, dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda yang perlu dibayarnya. Mereka membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan anggota yang ditawan.
4.      Bani 'Auf dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik, adil membayar tebusan bagi pembebasan yang ditawan.
5.      Bani al-Haris (dari warga al-Khazraj) dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil tebusan pembebasan warganya yang ditawan.
6.      Bani sa'idrah dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahumembahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar denda dengan baik dan adil tebusan bagi pembebasan warganya yang tertawan.
7.      Bani Jusyam dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahumembahu membayar denda pertama merekra. Setiap kelompok dengan baik dan adil menbayar bagi pembebasan warganya yang tertawan.
8.      Bani An-Najjar dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil tebusan bagi pembebasan warga yang tertawan.
9.      Bani 'Amr bin 'Auf dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu- membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil tebusan bagi pembebasan warganya yang tertawan.
10.   Bani An-Nabit dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu- membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil tebusan bagi pembebasan warganya yang tertawan.
11.  Bani Al-Aus dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu- membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil tebusan bagi pembebasan warganya yang tertawan.
12.  Kaum muslimin tidak membiarkan seseorang muslim dibebani dengan     utang atau beban keluarga. Mereka memberi bantuan   dengan   baik  untuk keperluan membayar tebusan atau denda.  b) Seorang muslim tidak akan bertindak tidak senonoh terhadap sekuru (tuan atau hamba sahaya) muslim lain.
13.  Kaum muslimin yang taat (bertaqwa) memiliki wewenang sepenuhnya untuk mengambil tindakan terhadap seorang muslim yang menyimpang dari kebenaran atau berusaha menyebarkan dosa, permusuhan dan kerusakan di kalangan kaum muslimin. Kaum muslimin berwenang untuk bertindak terhadap yang bersangkutan sungguhpun ia anak muslim sendiri.
14.  Seorang Muslim tidak diperbolehkan membunuh orang Muslim lain untuk kepentingan orang kafir dengan merugikan orang Muslim.
15.  Jaminan (perlindungan) Allah hanya satu. Allah berada di pihak yang lemah dalam menghadapi yang kuat. Seorang muslim, dalam pergaulannya dengan pihak lain adalah pelindung bagi Muslim yang lain.
16.  Kaum Yahudi yang mengikuti kami akan memperoleh pertolongan dan hak persamaan serta akan terhindar dari perbuatan aniaya dan perbuatan makar yang merugikan.
17.  Perdamaian bagi kaum muslimin adalah satu. Seorang muslim tidak akan mengadakan perdamaian dengan pihak luar muslim dalam perjuangannya menegakkan agama Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan.
18.  Keikut sertaan wanita dalam berperang dengan kami dilakukan secara bergiliran.
19.  Seorang Muslim, dalam rangka menegakkan agama Allah, menjadi pelindung bagi muslim yang lain disaat menghadapi hal-hal yang mengancam keselamatan jiwanya.
20.  Kaum muslimin yang taat berada dalam petunjuk yang paling baik dan benar.  Seorang musyrik tidak boleh melindungi harta dan jiwa orang Quraisy dan tidak diperbolehkan mencegahnya untuk berbuat sesuatu yang merugikan seorang Muslim.
21.  Seorang yang ternyata berdasarkan bukti-bukti yang jelas membunuh seorang muslim, wajib dikisas (dibunuh), kecuali bila wali terbunuh memaafkannya. Dan semua kaum muslimin mengindahkan pendapat wali terbunuh. Mereka tidak diperkenankan mengambil keputusan kecuali dengan mengindahkan pendapatnya.
22.  Setiap Muslim yang telah mengatui perjaniian yang tercantum dalam naskah perjanjian ini dan ia beriman kepada Allah dan hari akhirat, tidak diperkenankan membela atau melindungi pelaku kejahatan (kriminal) dan barang siapa yang membela atau melindungi orang tersebut. maka ia akan mendapat laknat dan murka Allah pada hari akhirat. Mereka tidak akan mendapat, pertolongan dan tebusannya tidak dianggap sah.
23.  Bila kami sekalian berbeda pendapat dalam sesuatu hal, hendaknya perkaranya diserahkan kepada (ketentuan) Allah dan Muhammad.
24.  Kedua pihak: kaum muslimin dan Yahudi bekerjasama dalam menanggung pembiayaan dikala mereka melakukan perang bersama.
25.  Sebagai satu kelompok, Yahudi Bani 'Auf hidup berdampingan dengan muslimin. Kedua pihak memiliki agama masing-masing. Demikian pula halnya dengan sekutu dan diri masing-masing. Bila di antara mereka ada yang melakukan aniaya dan dosa dalam hubungan ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan warganya sendiri.
26.  Bagi kaum Yahudi Bani An-Najjar berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani 'Auf.
27.  Bagi kaum Yahudi Bani al-Harits berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani 'Auf.
28.  Bagi kaum Yahudi Bani Sa'idah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani 'Auf.
29.  Bagi kaum Yahudi Bani Jusyam berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku kaum Yahudi Bani 'Auf.
30.  Bagi kaum Yahudi Bani Al-'Aus berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani 'Auf.
31.  Bagi kaum Yahudi Bani Tsa'labah berlaku, ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani 'Auf. Barang siapa yang melakukan aniaya atau dosa dalam hubungan ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan warganya sendiri.
32.   Bagi warga Jafnah, sebagai anggota warga Bani Tsa'labah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku Bani Tsa'labah.
33.  Bagi Bani Syuthaibah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani 'Auf. Dan bahwa kebajikan itu berbeda dengan perbuatan dosa.
34.  Sekutu (hamba sahaya) Bani Tsa'labah tidak berbeda dengan Bani Tsa'labah itu sendiri.
35.  Kelompok-kelompok keturunan Yahudi tidak berbeda dengan Yahudi itu sendiri.
36.  Tidak dibenarkan seseorang menyatakan keluar dari kelompoknya kecuali mendapat izin dari Muhammad. Tidak diperbolehkan melukai (memhalas) orang lain yang melebihi kadar perbuatan jahat yang telah diperbuatnya. Barang siapa yang membunuh orang lain sama dengan membunuh diri dan keluarganya sendiri, terkecuali bila orang itu melakukan aniaya. Sesungguhnya Allah memperhatikan ketentuan yang paling baik dalam hal ini.
37.  Kaum Yahudi dan kaum muslimin membiayai pihaknya masing-masing. Kedua belah pihak akan membela satu dengan yang lain dalam menghadapi pihak yang memerangi kelompok-kelompok masyarakat yang menyetujui piagam perjanjian ini. Kedua belah pihak juga saling memberikan saran dan nasihat dalam kebaikan, tidak dalam perbuatan dosa.
38.  Seseorang tidak dipandang berdosa karena sekutunya. Dan orang yang teraniaya akan mendapat pembelaan.
39.  Daerah-daerah Yatsrib terlarang perlu dilindungi dari setiap ancaman untuk kepentingan penduduknya.
40.  Tetangga itu seperti halnya diri sendiri, selama tidak merugikan dan tidak berbuat dosa.
41.  Sesuatu kehormatan tidak dilindungi kecuali atas izin yang berhak atas kehormatan itu.
42.  Sesuatu peristiwa atau perselisihan yang terjadi antara pihah-pihak yang menyetujui piagam ini dan dikhawatirkan akan membahayakan kehidupan bersama harus diselesaikan atas ajaran Allah dan Muhammad sebagai memberikan perlindungan dan kebajikan.
43.  Dalam hubungan ini warga yang berasal dari Quraisy dan warga lain yang mendukangnya tidak akan mendapat pembelaan.
44.  Semua warga akan saling bahu-membahu dalam menghadapi pihak lain yang melancarkan serangan terhadap Yatsrib.
45.  Bila mereka (penyerang) diajak untuk berdamai dan memenuhi ajakan itu, serta melaksanahan perdamaian tersebut, maka perdamaian tersebut dianggap sah. Bila mereka mengajah berdamai seperti itu maka kaum muslimin wajib memenuhi ajakan serta melaksanakan perdamaian tersebut, selama serangan yang dilakukan tidak menyangkut masalah agama.
Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
46.  Kaum Yahudi Aus, sekutu (hamba sahaya) dan dirinya masing-masing memiliki hak sebagaimana kelompok-kelompok lainnya yang menyetujui perjanjian ini, jangan perlakuan yang baik dan sesuai dengan semestinya dari kelompok-kelompok tersebut. Sesungguhnya kebajikan itu berbeda dengan perbuatan dosa. Setiap orang harus bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukan. Dan Allah memperhatikan isi perjanjian yang paling murni dan baik.
47.  Surat Perjaniian tidak mencegah (membela) orang yang berbuat aniaya dan dosa. Setiap orang dijamin keamanannya, baik sedang berada di Madinah maupun sedang berada di luar Madinah, kecuali orang yang berbuat aniaya dan dosa. Allah pelindung orang yang berbuat kebajikan dan menghindari keburukan.

0 komentar: