Bismillahirrahmanirrahim
1.
Ini adalah naskah
perjanjian dari Muhammad. Nabi dan Rasul Allah, mewakili pihak kaum
muslimin yang terdiri dari warga Quraisy serta Yatsrib serta para pengikutnya
yaitu mereka yang beriman dan ikut serta berjuang bersama mereka.
2.
Kaum muslimin adalah
umat, yang bersatu utuh, mereka hidup berdampingan dengan kelompok-kelompok
masyarakat yang lain.
3.
Kelompok Muhajirin
yang berasal dari warga Quraisy, dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah,
mereka bahu membahu membayar denda yang perlu dibayarnya. Mereka membayar
dengan baik tebusan bagi pembebasan anggota yang ditawan.
4.
Bani 'Auf dengan
tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka membahu membayar denda pertama
mereka. Setiap kelompok dengan baik, adil membayar tebusan bagi pembebasan yang
ditawan.
5.
Bani al-Haris (dari
warga al-Khazraj) dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu
membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil
tebusan pembebasan warganya yang ditawan.
6.
Bani sa'idrah dengan
teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahumembahu membayar denda pertama
mereka. Setiap kelompok membayar denda dengan baik dan adil tebusan bagi
pembebasan warganya yang tertawan.
7.
Bani Jusyam dengan
teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahumembahu membayar denda pertama
merekra. Setiap kelompok dengan baik dan adil menbayar bagi pembebasan warganya
yang tertawan.
8.
Bani An-Najjar dengan
teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama
mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil tebusan bagi pembebasan
warga yang tertawan.
9. Bani 'Amr bin 'Auf dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka
bahu- membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan
baik dan adil tebusan bagi pembebasan warganya yang tertawan.
10. Bani An-Nabit dengan teguh
memegang prinsip aqidah, mereka bahu- membahu membayar denda pertama mereka.
Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil tebusan bagi pembebasan warganya
yang tertawan.
11. Bani Al-Aus dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-
membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan
adil tebusan bagi pembebasan warganya yang tertawan.
12. Kaum muslimin tidak membiarkan seseorang muslim dibebani
dengan utang atau beban keluarga.
Mereka memberi bantuan dengan baik
untuk keperluan membayar tebusan atau denda. b) Seorang muslim tidak akan bertindak tidak
senonoh terhadap sekuru (tuan atau hamba sahaya) muslim lain.
13. Kaum muslimin yang taat (bertaqwa) memiliki wewenang sepenuhnya
untuk mengambil tindakan terhadap seorang muslim yang menyimpang dari kebenaran
atau berusaha menyebarkan dosa, permusuhan dan kerusakan di kalangan kaum
muslimin. Kaum muslimin berwenang untuk bertindak terhadap yang bersangkutan
sungguhpun ia anak muslim sendiri.
14. Seorang Muslim tidak diperbolehkan membunuh orang Muslim lain
untuk kepentingan orang kafir dengan merugikan orang Muslim.
15. Jaminan (perlindungan) Allah hanya satu. Allah berada di pihak
yang lemah dalam menghadapi yang kuat. Seorang muslim, dalam pergaulannya dengan
pihak lain adalah pelindung bagi Muslim yang lain.
16. Kaum Yahudi yang mengikuti kami akan memperoleh pertolongan dan
hak persamaan serta akan terhindar dari perbuatan aniaya dan perbuatan makar
yang merugikan.
17. Perdamaian bagi kaum muslimin adalah satu. Seorang muslim tidak
akan mengadakan perdamaian dengan pihak luar muslim dalam perjuangannya
menegakkan agama Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan.
18. Keikut sertaan wanita dalam berperang dengan kami dilakukan secara
bergiliran.
19. Seorang Muslim, dalam rangka menegakkan agama Allah, menjadi
pelindung bagi muslim yang lain disaat menghadapi hal-hal yang mengancam
keselamatan jiwanya.
20. Kaum muslimin yang taat berada dalam petunjuk yang paling baik dan
benar. Seorang musyrik tidak boleh
melindungi harta dan jiwa orang Quraisy dan tidak diperbolehkan mencegahnya
untuk berbuat sesuatu yang merugikan seorang Muslim.
21. Seorang yang ternyata berdasarkan bukti-bukti yang jelas membunuh
seorang muslim, wajib dikisas (dibunuh), kecuali bila wali terbunuh memaafkannya.
Dan semua kaum muslimin mengindahkan pendapat wali terbunuh. Mereka tidak
diperkenankan mengambil keputusan kecuali dengan mengindahkan pendapatnya.
22. Setiap Muslim yang telah mengatui perjaniian yang tercantum dalam
naskah perjanjian ini dan ia beriman kepada Allah dan hari akhirat, tidak
diperkenankan membela atau melindungi pelaku kejahatan (kriminal) dan barang
siapa yang membela atau melindungi orang tersebut. maka ia akan mendapat laknat
dan murka Allah pada hari akhirat. Mereka tidak akan mendapat, pertolongan dan
tebusannya tidak dianggap sah.
23. Bila kami sekalian berbeda pendapat dalam sesuatu hal, hendaknya
perkaranya diserahkan kepada (ketentuan) Allah dan Muhammad.
24. Kedua pihak: kaum muslimin dan Yahudi bekerjasama dalam menanggung
pembiayaan dikala mereka melakukan perang bersama.
25. Sebagai satu kelompok, Yahudi Bani 'Auf hidup berdampingan dengan
muslimin. Kedua pihak memiliki agama masing-masing. Demikian pula halnya dengan
sekutu dan diri masing-masing. Bila di antara mereka ada yang melakukan aniaya
dan dosa dalam hubungan ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan
warganya sendiri.
26. Bagi kaum Yahudi Bani An-Najjar berlaku ketentuan sebagaimana yang
berlaku bagi kaum Yahudi Bani 'Auf.
27. Bagi kaum Yahudi Bani al-Harits berlaku ketentuan sebagaimana yang
berlaku bagi kaum Yahudi Bani 'Auf.
28. Bagi kaum Yahudi Bani Sa'idah berlaku ketentuan sebagaimana yang
berlaku bagi kaum Yahudi Bani 'Auf.
29. Bagi kaum Yahudi Bani Jusyam berlaku ketentuan sebagaimana yang
berlaku kaum Yahudi Bani 'Auf.
30. Bagi kaum Yahudi Bani Al-'Aus berlaku ketentuan sebagaimana yang
berlaku bagi kaum Yahudi Bani 'Auf.
31. Bagi kaum Yahudi Bani Tsa'labah berlaku, ketentuan sebagaimana
yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani 'Auf. Barang siapa yang melakukan aniaya
atau dosa dalam hubungan ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan
warganya sendiri.
32. Bagi warga Jafnah, sebagai
anggota warga Bani Tsa'labah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku Bani
Tsa'labah.
33. Bagi Bani Syuthaibah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku
bagi kaum Yahudi Bani 'Auf. Dan bahwa kebajikan itu berbeda dengan perbuatan
dosa.
34. Sekutu (hamba sahaya) Bani Tsa'labah tidak berbeda dengan Bani
Tsa'labah itu sendiri.
35. Kelompok-kelompok keturunan Yahudi tidak berbeda dengan Yahudi itu
sendiri.
36. Tidak dibenarkan seseorang menyatakan keluar dari kelompoknya
kecuali mendapat izin dari Muhammad. Tidak diperbolehkan melukai (memhalas)
orang lain yang melebihi kadar perbuatan jahat yang telah diperbuatnya. Barang
siapa yang membunuh orang lain sama dengan membunuh diri dan keluarganya
sendiri, terkecuali bila orang itu melakukan aniaya. Sesungguhnya Allah
memperhatikan ketentuan yang paling baik dalam hal ini.
37. Kaum Yahudi dan kaum muslimin membiayai pihaknya masing-masing.
Kedua belah pihak akan membela satu dengan yang lain dalam menghadapi pihak
yang memerangi kelompok-kelompok masyarakat yang menyetujui piagam perjanjian
ini. Kedua belah pihak juga saling memberikan saran dan nasihat dalam kebaikan,
tidak dalam perbuatan dosa.
38. Seseorang tidak dipandang berdosa karena sekutunya. Dan orang yang
teraniaya akan mendapat pembelaan.
39. Daerah-daerah Yatsrib terlarang perlu dilindungi dari setiap
ancaman untuk kepentingan penduduknya.
40. Tetangga itu seperti halnya diri sendiri, selama tidak merugikan
dan tidak berbuat dosa.
41. Sesuatu kehormatan tidak dilindungi kecuali atas izin yang berhak
atas kehormatan itu.
42. Sesuatu peristiwa atau perselisihan yang terjadi antara
pihah-pihak yang menyetujui piagam ini dan dikhawatirkan akan membahayakan
kehidupan bersama harus diselesaikan atas ajaran Allah dan Muhammad sebagai
memberikan perlindungan dan kebajikan.
43. Dalam hubungan ini warga yang berasal dari Quraisy dan warga lain
yang mendukangnya tidak akan mendapat pembelaan.
44. Semua warga akan saling bahu-membahu dalam menghadapi pihak lain
yang melancarkan serangan terhadap Yatsrib.
45. Bila mereka (penyerang) diajak untuk berdamai dan memenuhi ajakan
itu, serta melaksanahan perdamaian tersebut, maka perdamaian tersebut dianggap
sah. Bila mereka mengajah berdamai seperti itu maka kaum muslimin wajib
memenuhi ajakan serta melaksanakan perdamaian tersebut, selama serangan yang
dilakukan tidak menyangkut masalah agama.
Setiap
orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai dengan fungsi dan
tugasnya.
46. Kaum Yahudi Aus, sekutu (hamba sahaya) dan dirinya masing-masing
memiliki hak sebagaimana kelompok-kelompok lainnya yang menyetujui perjanjian
ini, jangan perlakuan yang baik dan sesuai dengan semestinya dari
kelompok-kelompok tersebut. Sesungguhnya kebajikan itu berbeda dengan perbuatan
dosa. Setiap orang harus bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang
dilakukan. Dan Allah memperhatikan isi perjanjian yang paling murni dan baik.
47. Surat Perjaniian tidak mencegah (membela) orang yang berbuat
aniaya dan dosa. Setiap orang dijamin keamanannya, baik sedang berada di
Madinah maupun sedang berada di luar Madinah, kecuali orang yang berbuat aniaya
dan dosa. Allah pelindung orang yang berbuat kebajikan dan menghindari
keburukan.