BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

Laman

Rabu, 03 Juli 2013

Hedonisme Kiyai (Dalam Tinjauan Fenomenologi)

  Kiyai sebuah sebuah idiom merujuk pada entitas yang sarat memiliki keistimewaan.  Di Indonesia khususnya daerah Yogyakarta kata dirujukkan pada sebuah bedug, kerbau bule, bahkan alat-alat pusaka koleksi kesultanan tersebut. Sedangkan dalam tradisi NU kata Kiyai ini dirujukkan pada sosok yang diklaim memiliki otoritas sebagai pewaris  otoritas seorang Nabi. Posisi strategis inilah yang kadang dalam beberapa keadaan sedikit memberi angin segar untuk memuluskan proyek dan kepentingannya. Keadaan ini sebenarnya tidak bisa di-“gebyah uyah podo asine” karena masih adanya pengecualian. Masih banyak sosok Kiyai yang secara lahirnya “gak patek mbejajaji” namun dia berstatus khosh di hadapan Allah. Orang model seperti inilah yang saat ini seperti gagak putih dan al-kibrit al-ahmar karena minimnya kuantitasnya.
Dalam kenyataannya sosok ini kerap kali melakukan manuver yang menurut pandangan kritikus dan orang-orang yang oposisi justru lebih karena dorongan subjektifitas bukan sesuatu yang aneh dan dianggap nyleneh. Bahkan tidak jarang mereka menggunakan alasan dan mengatasnamakan Tuhan demi memuluskan tujuannya tersebut. Satu hal yang menurut saya aneh yaitu tentang banyaknya kiyai yang melakukan poligami. Sampai-sampai seakan-akan mereka mengklaim bahwa poligami adalah sebuah hobi. Hal ini terbukti dengan tidak sedikitnya kiyai yang beristri lebih dari satu. Dalil mereka merujuk pada dua otoritas tertinggi yang secara muttafaq diakui oleh semua kalangan. Namun sayangnya mereka memotong pada tempat yang “kurang pas”. Dimulai dari fankihu dan cukup diakhiri dengan ruba’, padahal masih ada lanjutan baik ayat ataupun kajian yang semestinya dilakukan lebih mendalam demi kemaslahatan. Namun kemaslahatan inilah yang sering dilupakan oleh Kiyai. Ia hanya mementingkan kemaslahatan dirinya saja karena dirasanya telah berpayung hukum.  Inilah yang penulis sebut dengan hedonisme, karena beberapa dasar yang “katanya” membolehkan praktik tersebut ternyata kurang proporsional dalam pelaksanaannya.
Praktik poligami dalam lingkungan dan perspektif Kiyai seakan-akan merupakan sebuah hobi dan kesenangan semata. Padahal esensi dari poligami adalah menolong anak yatim sebagaimana difirmankan dan terjadi dalam praktik sang Uswah SAW. Pada tersebut orientasi menolong sesame ini masih sangat kental dan nampak. Terbukti bahwa Rasul SAW menikahi wanita yang justru bersifat janda. Selain itu ayat yang  diklaim sebagai legislator poligami juga menyertakan kemaslahatan anak yatim. Inilah yang sangat sering dikesampingkan dalam praktik dalam lingkungan Kiyai. Mereka lebih cenderung memilih santrinya dengan pertimbangan lebih mudah mendapatkannya atau siapapun wanita namun berstatus perawan.
Jika dikembalikan pada sifat dasar manusia, tentu hal ini msih sangat manusiawi. Secara psikologis manusia memang lebih menyukai ma yuthabiq li al-hawa.  Namun kembali lagi bagaimana tuntunan yang telah disepakati berbicara dalam konteks poligami. Kemungkinan aspek historis inilah yang sengaja atau tidak sengaja dikesampingkan oleh Kiyai dalam perihal poligami. Sehingga yang mereka kedepankan adalah kebolehannya bukan hikmahnya. Terlebih lagi mereka akan men-cap orang aneh yang berpandangan bahwa poligami merupakan sesuatu yang dilarang. Orang yang berpandangan seperti ini bukan tanpa tanpa dasar. Dasar mereka adalah ayat yang menerangkan bahwa seseorang tidak mungkin berlaku adil pada beberapa istrinya, dan hal itu tiada lain adalah harapan. Selain itu alasa yang bersifat empiris seperti minimnya jumlah perempuan di daerah tertentu. Jika mereka didobel oleh Kiyai, lantas yang lain bagaimana?Alasan di atas sudah sepatutnya dipertimbangkan tidak hanya oleh Kiyai namun oleh semuanya. Karena kemaslahatan lebih diutamakan daripada kesenangan yang nantinya akan berujung pada sebuah klaim dan kenyataan yang tidak layak dan etis.  

Sabtu, 29 Juni 2013

JIL (Jaringan Islam Liberal); Posisi dan Urgensi

Banyak kalangan yang memiliki kesan negatif apabila mereka mendengar kata liberal yang dirangkai dengan kata Islam. Mereka lantas berfikir bagaimana mungkin sebuah entitas yang diagungkan nan sakral (baca: Islam) diliberalisikan layaknya sesuatu yang profan dan remeh. Intensitas alergi ini akan bertambah jika mereka mendengar liberalisasi ini difasilitasi dan dikoordinir dalam sebuah institusi meskipun masih berupa jaringan (baca: JIL). Adian Husaini memberikan definisi tentang liberalisasi agama sebagai sebuah cara baca dan pemahaman atas sebuah agama yang ditempatkan dalam dinamika sejarah. Dari definisi ini didapati bahwa agama merupakan sebuah organisme yang hidup seiring perkembangan sejarah dan peradaban manusia.
Ungkapan Adian Husaini sebagaimana di atas merupakan definisi yang dihasilkannya dari kajian dan penelitian yang dilakukan atas fenomena keberagamaan dan keagamaan yang kini marak menggejala dan menyenggol beberapa agama yang ada. Senggolan atas agama yang ditelitinya ini ternyata tidak hanya meng-hack faktor eksoteris namun telah merambah pada esoterisnya juga. Dari kajian tersebut dapat disimpulkan bahwa liberalisasi atas agama merupakan langkah pemikiran yang sesat dan tidak dapat dibenarkan.
Dari tesis di atas lantas bagaimana posisi para liberalis muslim? Mereka (baca: liberalis muslim) berargumen bahwa liberalisasi atas Islam sesungguhnya lebih kepada penalaran dari sebuah entitas Islam. Rasionalisasi ini dipandang perlu agar ajaran Islam; sebagai sebuah sistem sosial yang diturunkan pada 14 abad silam selalu memiliki relevansi tanpa terbatas dimensi yang ada (shâlih li kulli zamân wa al-makân). Namun agaknya langkah rasionalisasi dari Islam ini kurang banyak diapresiasi oleh kalangan konservatif dan literalis. Kedua kalangan ini mewakili kelompok yang lebih mengedepankan bahwa Islam adalah sebuah doktrin yang kâmil dan syâmil sehingga apa pun masalahnya “praktik” Islam ala Rasul Muhammad SAW telah cukup sebagai solusi.
Kaum liberalis Indonesia yang dalam ini diwakili oleh Ulil Abshar Abdalla justru mengklaim bahwa mengembalikan segala hal pada praktek sunnah di Madinah merupakan implementasi dari lemahnya akal untuk berijtihad. Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa praktik di Madinah merupakan praktek Islam yang berstatus satu diantara wajah Islam yang ada di dunia ini (one among others). Tentunya Islam akan menampkkan wajah lain ketika berada di India, Pakistan, Indonesia dan di tempat yang lain. Ungkapan koordinator JIL tersebut memiliki simpulan bahwa Islam not only doctrine but also culture.
Pemikiran rasional ini tentunya bukan pemikiran yang harus serta-merta diamini dan diadopsi begitu saja. Pemikiran ini akan menemui relevansinya jika ditempelkan pada aktifitas muamalah dan bukan pada lahan ubudiyyah. Karena dalam agama pada dasarnya ada hal-hal yang diterima begitu saja dengan tanpa ijtihad dan ada pula sisi yang mengharuskan untuk berijtihad. Dalam ranah ubudiyyah semisal ibadah mahdhah dicukupkan dengan melakukan taqlîd mutlak pada qudwah hasanah yaitu Muhammad SAW. Sedangkan muamalah dalam teknis dan praktisnya inilah maka rasionalisasi dan penalaran mutlak diperlukan. Dengan demikian maka sesungguhnya yang terjadi adalah Islamisasi dan bukan Arabisasi.
Dalam pandangan JIL-pun sesungguhnya mereka tidak menyentuh sama sekali ranah peribadatan. Persoalan yang debatable ala mereka berputar pada ranah jilbab, hukuman potong tangan, rajam dan semisalnya yang pada akhirnya bermuara pada maqashid al-syari’ah. Hal ini dikarenakan bahwa praktik muamalah merupakan sebuah engineering dari teks ilahi yang diverbalkan dalam Alquran dan hadis. Sehingga apa yang digagas oleh kalangan salaf shalih khususnya imam madzhab sebagaimana dalam kutub al-mudawwanah mereka adalah murni praktik-praktik yang didasarkan pada fikih Rasul baik ketika di Makkah dan Madinah atau di lingkungan jazirah Arab.
Lantas apakah kita yang di Indonesia dengan kultur yang berbeda akan melakukan hal yang sama? Jawabnya adalah tidak. Hal ini bukan karena keengganan umat muslim Indonesia untuk menerapkan fikih Rasul SAW ketika di sana, namun adanya perbedaan itulah yang membuat berbeda. Satu contoh nyata adalah adanya qaul qadîm dan jadîd-yang digagas oleh Imam Syafi’i. Imam Syafii menerapakan hal yang berbeda ketika menghadapi masyarakat dan situasi yang berbeda. Jadi sebenarnya di Indonesia-pun sangat dimungkinkan untuk memiliki bangun rancang fikih ke-Indonesia-an dan tidak harus mengekor pada produk timur tengah dikarenakan perbedaan yang dimiliki.
Wa Allahu A’lam

Islam dalam Bingkai Nilai dan Pranata Sosial

Allah sebagaimana dilansir dalam firman-Nya menciptakan makhluk-Nya secara berpasangan yang cenderung berbentuk oposan. Misalnya siang ada malam, laki-laki dan perempuan, besar dan kecil dan masih banyak lagi yang lainnya. Ada diantara oposan-oposan tersebut yang memang di-setting dan sengaja tidak dapat dipersatukan, ada pula yang meskipun oposan justru saling melengkapi. Meskipun demikian adanya tetap saja ada pengecualian yang masih sangat mungkin terjadi.
Ilustrasi sederhana tersebut ingin penulis tarik pada terma “Islam” yang hingga dulu, kini dan bahkan nanti hingga yaum al-dîn akan selalu bestatus debatable yaitu. Perdebatan yang menggurita sekian lamanya tidak hanya berkutat pada ranah ontologis saja, namun lebih dari itu. Dalam tulisan sederhana ini tidak akan memparkan perdebatan tersebut karena jelas tidak akan syamil dan kamil. Ketidak syamil-an ini telah dilakukan dan dicontohkan oleh kalangan terdahulu (salaf shalih) melalui karya-karya yang mereka tinggalkan yang masih dapat dijumpai hingga kini. Karena sesungguhnya yang mereka ketengahkan dalam karya tersebut adalah Islam dalam perspektif dan pengalaman mereka masing-masing yang sangat parsial. Sehingga jutaan turast yang lengkap dengan penjelasan (anotasi) belum cukup untuk menjawab problem ontologis tersebut.
Dalam ranah definitif kata Islam merupakan kata yang musytaq dari kata salima. Kata salima merupakan sebuah bentuk kata kerja yang terdiri dari tiga huruf yang dalam ilmu shorof (morfologi) disebut sebagai tsulâtsî mujarrad sehingga jika dibredel kata tersebut disusun oleh huruf sin, lam dan mim. Secara leksikal kata ini dimaknai dengan kepasrahan, ketundukan dan keselamatan sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Mandzur. Sedangkan Islam ketika telah diposisikan sebagai sebuah agama wahyu yang dibawa oleh Muhammad SAW pada 14 abad silam sebagaimana yang banyak didefinisikan oleh pemikir abad pertengahan. Agama Muhammad SAW ini yang pada gilirannya membangun peradaban baik di Makkah dan Madinah. Sehingga Islam dalam konteks ini lebih kepada sebuah bentuk institusi kemasyarakatan atau Islam dalam bingkai sosiologis.
Dari definisi sebagaimana di atas setidaknya ada dua pemahaman di mana bila diantara keduanya dihadapkan sebenarnya akan saling melengkapi. Namun pada saat ini mereka yang cenderung literal mendefinisikan Islam hanya merujuk pada Islam yang dibangun Nabi Muhammad SAW. Padahal secara nilai, Islam dapat ditemui dalam semua agama baik yang diproduk samâwî ataupun ardhî.
Kedua mainset tersebut tentunya memiliki implikasi baik dalam ranah pemahaman dan praktisnya. Kalangan pertama mengklaim bahwa segala sesuatu yang tidak sama dengan ajaran yang dibawa oleh Muhammad SAW maka disebut kafir. Karena kafir maka akan berlaku hukum atas mereka yang cenderung memberatkan semisal halalnya darah, harta dan hak kepemilikannya. Sedangkan definisi yang kedua berimplikasi pada “longgar”nya pemahaman tentang Islam. Sehingga faham kedua ini meyimpulkan asalkan memasrahkan, mengimani entitas yang disebut dengan Tuhan maka telah Islam. Dengan demikian Islam bukan hanya dimonopoli oleh penganut agama Nabi Muhammad SAW saja, namun lebih luas lagi. Di samping itu Islam yang diterjemahkan sebagai nilai akan berlaku inklusif dengan orang yang berada di “kamar lain”. Karena mereka yang ada dalam kubu kedua ini beranggapan bahwa Islam termanifestasikan dalam perilaku yang positif dengan tetap mengedepankan keimanan meskipun secara eksoteris berbeda.
Wa Allahu A’lam.

Sabtu, 17 November 2012

Ignaz Goldziher


Ignaz Goldziher adalah salah satu dari jutaan orientalis yang mendalami ilmu-ilmu Islam. Ia lahir pada 22 Juni 1850, di Hongaria. Ia berasal dari keluarga Yahudi yang terpandang dan memiliki pengaruh luas, namun tidak seperti keluarga Yahudi Eropa yang sangat fanatik pada saat itu. Pendidikannya dimulai dari Budhapest kemudian melanjutkan ke Berlin pada tahun 1869 dan pindah lagi ke Universitas Leipzig. Goldziher dalam studinya dibimbing oleh orientalis terkemuka saat itu yaitu Fleisser, ia juga terkenal sebagai pakar filologi (ilmu tentang asal-usul kata). Goldziher memperoleh gelar doktoral tingkat pertama pada tahun 1870 dengan karyanya : “Penafsir Taurat yang Berasal dari Tokoh Yahudi Abad Tengah”; yang bernama Rchillma, ada pula yang menyebutnya Ptnkhum. 
Ia kemudian kembali ke Budapest dan ditunjuk sebagai asisten Guru Besar di Univeritas Budhapest pada tahun 1872. Ia tidak lama mengajar, dan lalu meneruskan studinya di Wina dan Leiden. Setelah itu ia mengadakan perjalanan ke Timur Tengah, Suriah dan Palestina dan kemudian menetap di Kairo. Selama di Kairo Ia sempat bertukar kajian di Universitas Al-Azhar. Ketika diangkat menjadi pemimpin Universitas Budaphest, ia sangat menekankan kajian keilmuannya pada peradaban Arab, khususnya agama Islam. Ia membuat gebrakan yang melambungkan nama negeri asalnya. Oleh karena itu, ia dipilih sebagai anggota Pertukaran Akademik Magara tahun 1871, kemudian menjadi anggota Badan Pekerja tahun 1892, dan menjadi ketua dari bagian yang dibentuknya pada tahun 1907. Perjalanan karir ilmiah Ignaz dimulai sejak usia 16 tahun ketika dia mulai tertarik pada kajian ketimuran. Ia telah sanggup menerjemah dua buah kisah yang berbahasa  Turki ke bahasa Hongaria, dan ia sudah terbiasa dengan membaca buku besar, memberi ulasan dan kritikan pada buku yang ada. Koleksi ulasan yang dihasilkan telah mencapai 592 kajian. Buku klasik pertama yang menjadi kajiannya pada tahun 1884 adalah al-Zhahiriyah: Madzhabuhum wa Tarikhuhum. Ia kemudian mendalami kajian fikih dan ushul fikih. Lima tahun kemudian, Ignaz menulis karangan besar yang berhubungan dengan kajian hadis dengan judul Dirasah islamiyat, juz I terbit pada tahun 1889, sedangkan juz II terbit pada tahun berikutnya. Pada tahun 1894, Ia diangkat menjadi profesor kajian bahasa Semit. Sejak saat itu Ia hampir tidak kembali ke negerinya, Goldziher memang terkenal sangat cerdas. Ignaz Goldziher meninggal pada tahun 1921.Ignaz adalah sosok yang cerdas dan produktif. Hal ini dibuktikan dengan terselesaikannya karya perdananya pada usia 12 tahun. Karya itu berisi tentang asal-usul dan waktu yang tepat bagi sembahyang bagi orang-orang Yahudi yang disebut piyyuts. Selain karya tersebut Ignaz juga memiliki karya yang lain, baik dalam bidang tafsir (al-Quran) ataupun bidang hadis, antara lain : 
  1. Al-Dzahiriyyah; Madzhabuhum wa Tarikhuhum. Karya ini ditulisnya pada tahun 1884 M. Dalam karya ini dituliskannya tentang ushul fiqh dan kaidah fiqh dalam perspektif madzhab Dzahiri. Ia juga mengutarakan pula hubungan antara madzhab Dzahiri dengan madzhab yang lain.
  2. Dirasah Islamiyyah. Karya ini terbit pada tahun 1889. Dalam karya ini Ignaz mendiskripsikan tentang paganisme (al-watsaniyyah) dan Islam. Menurut Ignaz, pergulatan yang terjadi pada masa Arab jahiliyyah melawan semangat Islam, ternyata tidak hanya terbatas pada kalangan bangsa Arab saja, tetapi juga terjadi pada seluruh bangsa yang akhirnya masuk Islam. Ignaz menjelaskan bagaiman proses terjadinya pengislaman dan nilai-nilai Islam yang menjadi unggulan atas tradisi jahiliyyah. Islam memang unggul masalah moralnya, seperti memuliakan darah bangsa Arab. Islam juga menyeru pada persamaan hak, tidak ada perbedaan derajat antar manusia, Islam juga menolak ketinggian seeseorang karena nasabnya. Semua itu tergambar dalam pondasi bahwa tidak ada keutamaan bangsa Arab atas non-Arab kecuali taqwanya Pada juz kedua dari karyanya (Disarah Islamiyyah) inilah perlu untuk diwaspadai, karena karya ini sangat penting dan mengandung unsur penyelewengan yang sangat berbahaya. Pada bagian pertama pembahasannya tentang hadis, Ignaz memaparkan sejarah dan perkembangan hadis serta mengungkapnya urgensi hadis bukan dalam arti yang sebenarnya menurut Islam. Menurutnya, hadis merupakan sember utama untuk mengetahui perbincangan politik, keagamaan dan mistisme dalam Islam. Masalah ini terjadi disepanjang masa, hadis dipakai sebagai senjata  oleh masing-masing madzhab. Baik kelompok politik maupun faham fiqh berupaya untuk menggunakan hadis sebagai alat menguasai persoalan kehidupan ditengah umat Islam. Jadi, hadis tidak untuk mengetahui perilaku nabi, tetapi lebih pada kepentingan kelompok tiap aliran, baik politik maupun keagamaan. Pada bagian lain dari juz kedua ini, Ignaz menjelaskan tentang pengkultusan wali di kalangan umat Islam dan berbagai hal yang berkaitan dengannya. Misalnya korelasi pengkultusan yang terjadi dalam Islam dan pengkultusan pada masa jahiliyyah. Ia membagi pengkultusan wali menurut lokasi-lokasinya yang tersebar di dunia Islam.
  3.  Madzahib al-Tafsir al-Islami. Karya ini pertama kali terbit di London pada tahun 1920 dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab sebanyak dua kali. Karya ini membincangkan tentang tafsir dan metodologinya pada masa awal dan pertengahan Islam. Selain itu Ignaz mengetengahkan kritik bahkan celaan tentang ragam qira’ah al-Quran, rasm Ustmani, dan beberapa aliran penafsiran al-Quran.
  4. Al-Aqidah wa al-Syari’ah fi al-Islam. Karya ini dicetak pada tahun 1960. Dalam karya ini Goldziher banyak melakukan tuduhan-tuduhan menyimpang kepada Muhammad saw. Prof. Ahmad Muhammad Jamal mengkritik keras karyanya ini. Menurut Jamal, pada halaman 12, Goldziher melontarkan tuduhan bahwa Islam merupakan himpunan pengetahuan dan pandangan agama-agama lain yang sengaja dipilih Muhammad. Hal ini diketahui dan ditimba oleh Muhammad karena hubungannya dengan oknum-oknum Yahudi, Nasrani dan lain-lainnya. 
  5. Buku-buku lain yang dihasilkan Ignaz ialah al-Mu’ammarin-nay Abi Hatim pada tahun 1899, Ignaz juga menulis pendahuluan bagi buku at-tauhid-nya Muhammad ibnu Tumart Mahdi al-Muwahidun, buku ini diterbitkan oleh Lucian pada tahun 1903 di Aljazair. Dalam pengantarnya, Ignaz membahs tentang Ijtihad  dan taklid. Adapun karangan Ignaz yang paling fenomenal adalah Muhadharat fi al-Islam  dan al-Qur’an ‘Inda al-Muslimin (Leiden, 1920).
  6. Muhadharat fi al-Islam (Heidelberg, 1910) membahas penilaian umum yang diberikan Ignaz tentang Islam ditinjau dari berbagai aspek. Pada pasal pertama membicarakan “Muhammad dan Islam”, pada pasal kedua membahas “pekembanagn syari’at”, disini dibahas sejarah hadis secara umum dan spesifikasi fiqh pada masa awal terbentuknya madzhab. Pada pasal ketiga membahas tentang “perkembangan ilmu kalam”, pada pasal keempat tentang “Zuhud dan Tasawuf”, yang menguraikan sejarah timbulnya mistisime dalam Islam dan perkembangannya, yaitu ketika peradaban Islam berkenalan dengan Hellenis dan Hindu hingga timbulnya paham wihdatul wujud pada abad ke tujuh hijriyyah. Dalam bagian akhir buku ini mambahas tentang aliran-aliran yang terdapat dalam Islam, seperti Khawarij, Syiah, dan aliran-aliran yang muncul pada masa kontemporer, seperti Wahabiyyah, Bahaiyyah, Babiyyah, dan Ahmadiyyah.
  7. Ittijahat Tafsir al-Qur’an ‘Inda al-Muslimin, Ignaz mengulas langkah-langkah dalam menafsirkan al-Qur’an, sejarah penulisan al-Qur’an, ragam bacaan, latar belakang timbulnya keragaman penafsiran, dan berbagai hal uang berkaitan dengan tafsir al-Qur’an. Pembahasannya diakhiri dengan pembicaraan kitab tafsir al-Kasysyaf karya al-Zamakhsyari. Pada bagian akhir ditemukan metode-metode tafsir modern yang dipelopori oleh ulama modern yang menyatakan terbukanya kembali pintu Ijtihad.
Dikutip dari :
  1. Abdurrahman Badawi, Mausu’ah al-Mustayriqiin (Beirut: Dar al-Ilm li al-Alamin, 1993) 
  2. Wahyudin Darmalaksana, Hadis di Mata Orientalis, (Bandung: Benang merah press, 2004) 
  3. Rasyid bin Ustman al-Zahrani, Tarjamah Ignaz Goldziher (Saudi Arabia: Prodi Peradaban Islam, 2012) 
  4. Ignaz Goldziher, al-Aqidah wa al-Syari’ah fi al-Islam (Mesir: Dar al-Kutub al-Hadisah, 2009)